Tiga tersangka dan Barang Bukti
PALI, MABESPOST.ONLINE – Tiga pria asal Desa Pengabuan, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI, harus berurusan dengan hukum setelah terbukti melakukan penggelapan lima unit ban truk milik PT Arjuna Mas Abadi (AMA-STE). Ketiganya kini telah diamankan oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tanah Abang, di bawah jajaran Polres Penukal Abab Lematang Ilir (PALI).
Kapolsek Tanah Abang, Iptu Arzuan, S.H., mewakili Kapolres PALI AKBP Yunar Hotma Parulian Sirait, S.H., S.I.K., M.I.K., mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah pihak perusahaan menerima laporan adanya aktivitas mencurigakan di sebuah bengkel di kawasan Jalan Servo KM 37, Desa Lunas Jaya, Kecamatan Tanah Abang.
“Pada 4 April 2025, kami mendapat laporan dari warga dan pihak perusahaan mengenai dugaan penggelapan. Setelah dilakukan pengecekan di lokasi, ditemukan bahwa ban truk milik perusahaan telah ditukar dengan ban bekas yang kualitasnya sangat rendah, hanya tersisa sekitar 20 persen ketebalannya,” terang Iptu Arzuan.
Tiga tersangka berinisial RS (23), RAS (27), dan RS (28) diduga terlibat langsung dalam aksi tersebut. Dalam pemeriksaan, para pelaku mengakui perbuatannya dengan alasan ingin mendapatkan keuntungan pribadi sebesar Rp2 juta per ban yang ditukar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan satu unit ban merk GT Radial R20 11.00 R yang merupakan bagian dari aset perusahaan. Total kerugian yang dialami perusahaan ditaksir mencapai Rp25 juta.
Kapolsek menegaskan bahwa pihaknya akan menindak tegas segala bentuk kejahatan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat.
“Ini bukti komitmen kami dalam menjaga keamanan dan menegakkan hukum secara profesional. Kasus ini juga menjadi peringatan bahwa tindakan penggelapan aset tidak akan dibiarkan begitu saja,” tegasnya.
Ketiga tersangka kini ditahan di Polsek Tanah Abang dan dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat t
ahun penjara.(*)
0 Komentar