Mantan Kades Diduga Dalangi Ilegal Drilling di Keban 1, Negara Rugi Milyaran Rupiah

 

Lokasi lahan diduga milik H Sapari banyak aktivitas ilegal drilling

MUSI BANYUASIN, MABESPOST.ONLINE – Praktik pengeboran minyak ilegal kembali mencuat di Kabupaten Musi Banyuasin. Kali ini, nama mantan Kepala Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, H. Sapari alias Sapar, disebut sebagai salah satu diduga dalang di balik maraknya aktivitas eksplorasi dan eksploitasi minyak bumi tanpa izin di wilayah tersebut.


Dugaan keterlibatan H. Sapari bukan tanpa dasar. Berdasarkan penelusuran dan informasi yang dihimpun media ini, sejumlah sumur aktif ilegal berdiri di atas lahan yang disinyalir milik pria yang pernah menjabat sebagai kades itu. 


Bahkan, dua sumur baru di atas lahan milik Rudi, yang juga dikaitkan dengan H. Sapari, disebut memiliki kapasitas produksi mencapai 8 hingga 10 tangki per hari, setara ribuan drum minyak mentah setiap harinya.


Kerugian negara akibat praktik ilegal ini ditaksir mencapai milyaran rupiah per bulan. Lebih dari itu, aktivitas ilegal drilling ini juga berdampak buruk terhadap lingkungan sekitar. Pencemaran tanah, rusaknya sumber air bersih, dan polusi udara menjadi risiko nyata yang harus ditanggung masyarakat akibat keserakahan segelintir pihak.


“Sangat jelas ini bukan hanya soal pelanggaran hukum, tapi juga kejahatan terhadap lingkungan dan generasi masa depan,” tegas salah satu aktivis lingkungan yang mendesak aparat untuk bertindak tegas.


Para aktivis dan pegiat anti-korupsi mendesak Polda Sumsel dan Polres Muba untuk segera menangkap H. Sapari dan menerapkan pasal berat, termasuk Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Mereka juga meminta penyitaan harta kekayaan yang diduga berasal dari hasil usaha ilegal tambang minyak bumi.


“Ini saatnya aparat penegak hukum bertindak tegas, bukan sekadar mengejar pelaku lapangan. Dalang sesungguhnya seperti H. Sapari harus ditangkap dan diproses sesuai Undang-Undang Migas dan TPPU,” lanjutnya.


Sebagai informasi, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Pasal 52 dengan tegas menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan eksplorasi dan/atau eksploitasi tanpa kontrak kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), dapat dipidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar.


Saat dikonfirmasi oleh wartawan, H. Sapari justru menunjukkan sikap arogan. Alih-alih memberikan klarifikasi atau hak jawab, ia malah memaki dan menghardik wartawan dengan kata-kata kasar, menambah kecurigaan publik terhadap perannya dalam bisnis haram tersebut.


Kini masyarakat menanti langkah nyata dari aparat penegak hukum. Apakah hukum akan tajam ke bawah namun tumpul ke atas, atau justru menegaskan bahwa tak ada seorang pun yang kebal hukum, sekalipun mantan pejabat desa.(*)

Posting Komentar

0 Komentar